preloader

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai bentuk pencegahan dan kepedulian terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai bentuk komitmen STH Indonesia Jentera terhadap penghentian dan pencegahan berbagai bentuk kekerasan seksual di Perguruan tinggi maka dikeluarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Nomor 005/Hk.01.02/STHIJ/III/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (terlampir).

Berdasarkan kedua aturan tersebut, kegiatan belajar mengajar di Jentera diharapkan mampu berjalan dengan baik bebas dari potensi dan kasus-kasus kekerasan seksual.

Gugus Tugas Jentera bertugas:

  1. membantu Ketua Jentera menyusun pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Jentera;
  2. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Jentera;
  3. menyampaikan hasil survei kepada Ketua Jentera;
  4. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan dan Pihak Terkait Jentera;
  5. menindaklanjuti proses Penanganan Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
  7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian Perlindungan kepada Korban dan Saksi;
  8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Gugus Tugas Jentera oleh Ketua Jentera; dan
  9. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Ketua Jentera paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan

Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:

  1. Mahasiswa;
  2. Dosen;
  3. Tenaga Kependidikan; dan
  4. Pihak Terkait

Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip:

  1. kepentingan terbaik bagi Korban;
  2. tercapainya keadilan dan kesetaraan gender;
  3. tercapainya kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  4. kerahasiaan identitas Korban;
  5. akuntabilitas;
  6. imparsialitas;
  7. independen;
  8. kehati-hatian;
  9. konsisten; dan
  10. jaminan ketidak berulangan Kekerasan Seksual.

Anggota Satgas PPKS

Berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (SK) Nomor: 009/HK.01.02/STHIJ/VI/2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Ketua Sekolah Hukum Indonesia Jentera menetapkan anggota Gugus Tugas sebagai berikut:

Unsur dosen: Reny Rawasita Pasaribu
Unsur tenaga kependidikan: Triana Dyah
Unsur mahasiswa: Muhammad Daffa Pratama, Poppy Dihardjo, dan Salsabila Khairunisa.

 

Dan berdasarkan musyawarah mufakat, komposisi kepengurusan gugus tugas STH Indonesia Jentera periode 20 Juni 2024 – 20 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

Ketua: Reny Rawasita Pasaribu

Sekretaris: Salsabila Khairunisa

Anggota: Muhammad Daffa Pratama, Poppy Dihardjo, dan Triana Dyah.

 

Kontak Satgas PPKS STH Indonesia Jentera:

satgas.ks@jentera.ac.id

Lampiran Pedoman-Pencegahan-dan-Penanganan-Kekerasan-Seksual-STHI-Jentera

Saat ini tidak ada lowongan