preloader

Pembaharuan KUHAP: Hal-hal Mendasar

Pembaruan KUHAP merupakan momen penting dalam sejarah hukum Indonesia, guna memastikan sistem peradilan pidana yang lebih mampu menjamin hak-hak dasar seluruh pihak terkait, memastikan adanya akuntabilitas, check and balances institusi penegak hukum dan peradilan, serta merespon permasalahan dalam praktik penegakan hukum selama ini. Oleh karenanya, pembaruan KUHAP haruslah dilandasi pada setidaknya tiga nilai etis pokok, yakni upaya memastikan secara optimal penghargaan atas martabat manusia (human dignity), pencapaian kebenaran (truth) dan keadilan/kesetaraan (fairness). Ketiga nilai dasar ini seluruhnya telah terakomodasi secara umum dalam UUD 1945 dan diperinci dalam berbagai instrumen perlindungan HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu antara lain Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Tak hanya itu, Indonesia juga telah menerima berbagai rekomendasi dari badan-badan PBB, termasuk rekomendasi yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Maka dari itu pembaruan hukum acara pidana Indonesia mendatang, yang saat ini dirumuskan dalam RKUHAP, harus dirumuskan sesuai dengan norma-norma HAM internasional dan seyogyanya mempertimbangkan dengan serius berbagai rekomendasi badan-badan PBB. Terlebih, Indonesia memiliki kewajiban hukum dan kewajiban internasional terhadap HAM sesuai dengan posisi Indonesia sebagai negara pihak dalam berbagai perjanjian HAM Internasional. Sebagai contoh, Indonesia antara lain menjadi negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang memberikan kewajiban untuk menyesuaikan hukum nasional dengan norma-norma yang diatur dalam Kovenan, salah satu ketentuannya adalah jaminan kewajiban menginformasikan hak adanya penasehat hukum pada proses pemeriksaan yang ternyata belum diatur secara jelas dalam RKUHAP.

Pada sisi lain, ketentuan yang seharusnya diatur secara khusus seperti tindak pidana korupsi juga tidak diatur pengecualiannya secara jelas. Padahal untuk jenis tindak pidana khusus memerlukan pengaturan yang tersendiri untuk menjamin efektifitas proses penegakan hukum. Untuk itu, kajian ini berupaya untuk membahas pada tataran prinsip dan implementasi bagaimana KUHAP seharusnya mengakomodasi kewajiban-kewajiban tersebut dengan menunjukkan celah yang ada.

 

Unduh File:

Jentera_Buku Pembaruan KUHAP

Dipublikasikan oleh: